Slider Background

Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama: Membedah Peraturan Kebebasan Berserikat dan Beragama

Jumat, 25 Februari 2011

Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama: Membedah Peraturan Kebebasan Berserikat dan Beragama


Asalamualakum, Wr. Wb.
Sebagai wujud keberlanjutan rangkaian program pelatihan Islam wa Taqwim al-Dloruriyat al-Khomsah, kami Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) akan menyelenggarakan diskusi publik, "Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama: Membedah Peraturan Kebebasan Berserikat dan Beragama" di Kantor MUI Depok. Yang akan diselenggarakn hari Minggu, 27 Februari 2011, pukul 10.00-13.00 WIB.
Acara ini terselenggara atas kerjasama P3M dengan Lakpesdam Depok, Tifa, Harian Monitor Depok, dan Radar Depok.
Berharap partisipasi kawan-kawan aktivis, dai, media massa, dan mereka yang memiliki perhatian pada persoalan HAM hadir dalam acara ini.

Wasalam,

Hormat Kami, 



Suraji Sukamzawi
(Program Officer Islam dan Penegakan HAM P3M)
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar