Slider Background

Your Blog Welcome Text

Tampilkan postingan dengan label GAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GAK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 April 2008

Pendahuluan
Agama, sebagai ‘institusi’ yang eksis di dalam dan di tengah-tengah masyarakat, telah turut memberikan andil, baik positif maupun negatif, terhadap kehidupan mereka. Sejarah agama sendiri sejak kemunculannya adalah sejarah akan perubahan. Hanya saja, bagi pemeluknya, agama dianggap sebagai sebuah progresifitas dari sebuah keajegan. Sedangkan bagi yang tidak cocok, agama dianggap sebagai sebuah kemunduran. Seiring dengan berjalannya waktu, agama yang meyakini nilai-nilai tertentu ini juga terus berjuang, baik untuk merubah suatu keadaan ataupun sekedar mempertahankan diri. Karenanya, perubahan dalam suatu masyarakat beragama menjadi tidak terelakkan. Pertanyaannya, siapa yang menjadi penggeraknya, agama yang menggerakkan masyarakat atau masyarakat yang menggerakkan agama?

Di sinilah beberapa ahli sosiologi agama berbeda pendapat. Bagi Marx yang materialis, perubahan dunia materi (ekonomi) akan merubah agama. Seiring dengan menghilangnya kelas sosial, maka agama juga akan hilang dengan sendirinya, karena agama hanya buatan kelas atas untuk ‘membius’ kelas bawah/proletar agar menerima kehidupannya dengan apa adanya. Karenanya bukan agama yang merubah masyarakat, akan tetapi masyarakatlah yang merubah agama. Sedangkan menurut Weber, agama juga dapat merubah masyarakat. Hal ini lantaran manusia memiliki makna-makna subjektif. Dan agama sangat memengaruhi nilai-nilai subjektif ini, sehingga agama juga memungkinkan untuk merubah masyarakat.

Tulisan ini mau menunjukkan sebuah bukti dalam kehidupan nyata, sekaligus membenarkan pandangan Weber, bahwa agama memang dapat membuat sebuah transformasi dalam kehidupan sosial. Tepatnya, berdasarkan nilai-nilai yang diyakini sebagai nilai penting dalam agamanya, para penganutnya lantas melakukan tindakan-tindakan untk mengsahakan nilai itu yang dengan demikian harus bersinggungan dengan institusi lain yang kadang tidak dapat berkompromi.

Sejarah Awal
Didorong oleh kepedulian akan kehidupan masyarakat, khususnya di pedesaan dan akar rumput, yang cenderung tersingkir dan terbelakang, di samping untuk mengupayakan tata kehidupan masyarakat yang adil, demokratis, dan bermartabat, beberapa kiai terkemuka dari pesantren-pesantren Jawa bersama dengan para cendekiawan membentuk suatu lembaga yang dinamakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) pada 18 Mei 1983. Mereka itu adalah KH. Jusuf Hasyim, KH. MA. Sahal Mahfudh, Hj. Dr. Tuty Alawiyah, KH. Abdurrahman Wahid, Adi Sasono, Soetjipto Wirosarjono, M. Dawam Rahardjo. Pada awalnya, P3M merupakan wadah aspirasi kalangan pesantren termasuk karya sosial dan pengembangan masyarakat yang secara tradisional menjadi karakteristik pesantren, di samping mencari akar teologis yang kokoh bagi upaya pengembangan masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, lembaga ini secara profesional ditangani oleh para alumni pesantren dan kiai muda, dengan dewan pengurus dan penasehat tetap dipegang oleh para kiai-kiai tua terkemuka. Lembaga ini memiliki jaringan dengan pesantren-pesantren NU baik di Jawa maupun di luar Jawa. Meski demikian, kegiatan pemberdayaan masyarakat ini tidak hanya terbatas pada kalangan santri dan pesantren, akan tetapi juga masyarakat secara umum. Ada banyak divisi dalam lembaga ini, yang salah satunya adalah Gerakan Anti Korupsi (GAK).

Gerakan Anti Korupsi (GAK): Menyadarkan Umat akan Hak-haknya
Gagasan utama Gerakan Anti Korupsi (GAK) Berbasis Pesantren yang dimotori oleh P3M pada dasarnya adalah mencoba mendorong terwujudnya kantong-kantong anti korupsi dan kontrol anggaran yang dimotori kalangan kiai dan nyai pesantren selaku pemuka agama dan masyarakat dalam bentuk partisipasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik, termasuk memantau perilaku pejabat publik dalam penggunaan kekuasaan dan uang negara. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan menumbuhkan kesadaran dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak korupsi, baik terhadap kelangsungan hidup negara maupun terhadap kesengsaraan rakyat, selain menyebarluaskan pesan-pesan antikorupsi dari pandangan keagamaan dan sosial kepada khalayak lewat berbagai instrumen yang “dekat” dengan masyarakat.

Beberapa aksi strategis yang telah dilakukan oleh GAK adalah menggarap sisi kognitif berkaitan dengan pemberian wawasan mengenai anatomi korupsi serta bagaimana peran ajaran Islam. Dalam agenda ini program GAK mencoba mengantarkan pada analisis kritis mengenai akar persoalan korupsi di negeri ini beserta dampaknya yang parah bagi kepentingan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya warga. Lalu, bagaimana realitas yang memprihatinkan ini dilihat serta dipahami oleh Islam – maksudnya: agamawan dan atau kalangan pesantren – serta bagaimana demokrasi dan/atau ajaran doktrin Islam memberikan konsepsi resolusi. Yang dimaksud dengan doktrin Islam itu bisa disebut fiqh (fikih) yang merupakan pegangan kalangan pesantren.

Pada tahap ini, yang dikembangkan adalah upaya penafsiran-ulang (reintreprestasi) doktrin di tingkat teologis yang memaknai kembali bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas biasa yang bersifat profan, tetapi merupakan tugas suci atau panggilan keagamaan. Demikian juga halnya dengan uang yang selama ini dipahami sebagai uang negara, sesungguhnya merupakan uang rakyat yang dipungut dari pajak. Karena itu, mengawasi atau mengontrol distribusi anggaran – khususnya yang berkait sektor publik – merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk masyarakat pesantren. Keluaran pokok yang menonjol dari kegiatan-kegiatan ini antara lain diharapkan berupa rumusan tegas tentang pendasaran atau ketetapan keagamaan yang lebih memadai atas larangan korupsi. Semacam fatwa atau penetapan hukum Islam, menyangkut definisi, respon kasus, dan hukum. Suatu upaya berkaitan dengan penegasan ini telah dilakukan dengan langkah rintisan menyelenggarakan beberapa kegiatan Bahtsul Masail (BM) kiai pesantren. Dalam kegiatan ini, yang utama dibahas adalah “membangun fiqh antikorupsi”. Pendasaran fiqh ini penting, karena dalam tradisi pesantren kedudukan fiqh cukup sentral sebagai sebuah acuan dalam menghadapi permasalahan sosial yang berkembang di kalangan warga NU khususnya dan umat Islam umumnya
Selain itu, didorong pula kegiatan yang mewacanakan interpretasi baru atas konsep zakat. Zakat – yang memiliki kedudukan penting sebagai ajaran salah satu dalam lima rukun Islam – dirumuskan sebagai acuan “moral politik perpajakan dan penganggaran yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemaslahatan umum, dan pemihakan pada rakyat lemah. Pajak dimaknai sebagai fungsi ilahiyah yang hanya berhak dipungut “Tuhan”, sementara penyelenggara negara hanyalah distributor yang wajib menyalurkan pajak itu pada kelompok yang paling lemah – sebagaimana disebutkan al-Qur’an, fungsi penataan politik-ekonomi-sosial yang adil dan bebas korupsi, kontrol pada jalannya sistem tersebut, dan pendistribusian hasil pajak, menjadi fardlu a’in (imperative categories) atas setiap warga negara.

Beberapa contoh pelatihan yang diselenggarakan oleh GAK adalah training CO GAK di 3 region Jawa. Kegiatan training ini dimaksudkan untuk menyiapkan organizer dari pesantren yang memiliki kemampuan analisis kritis terhadap kebijakan publik; dan terampil mendorong masyarakat agamawan (NU/Pesantren) dalam gerakan pemberantasan korupsi terutama di level daerah kabupaten. Dari kegiatan ini ditargetkan, peserta memiliki ketrampilan mengkompilasi data dan masalah (isyu) korupsi sekitar APBD atau Perda, serta memiliki kemampuan menganalis persoalan korupsi daerah terutama pada aspek pembacaan anggaran (uang publik sebagai hak rakyat), serta bagaimana melakukan aksi dan advokasi atas persoalan korupsi tersebut. Kegiatan yang lain adalah worksop pemetaan masalah tentang korupsi daerah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memetakan isyu strategis menyangkut problem korupsi di beberapa daerah, dan juga penetapan fokus gerakan apa yang paling mungkin bisa dilakukan oleh CO dan stake holder (kyai pesantren) dalam mengurangi korupsi berkait dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Para peserta adalah para kiai muda dan para alumni pelatihan sebelumnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh para peserta setelah pelatiahan adalah suatu kegiatan dimana para kyai ulama pesantren dengan forum BM melancarkan kritik dan kontrol APBD di daerah agar benar-benar memihak rakyat lemah, dengan mendesakkan APBD menuju kepada keberimbangan alokasi dana (minimal 70% dari total anggaran) untuk kepentingan riil pemberdayaan masyarakat. Yakni, pengembangan ekonomi kerakyatan (seperti peningkatan pada sektor pertanian, dan pengembangan usaha kecil- menengah dan koperasi); peningkatan pelayanan publik (seperti pada pelayanan kesehatan dan pendidikan yang baik dan murah serta terjangkau); jaminan pengaman perlindungan sosial (seperti beras miskin dll). Sedangkan keperluan kebutuhan rutin mestinya hanya sebesar 30%.

Bagi GAK, perhatian gerakan “revitalisasi BM oleh Kyai-ulama pesantren” dengan fokus pada ”politik anggaran daerah” ini sangat penting digalakkan dan didesakkan kerena kenyataan di semua Pemerintah Daerah APBD telah menyedot sebagian besar (hampir 80%) total anggaran, seperti yang tercermin pada alokasi angka yang besar untuk fasilitas, tunjangan, uang pesangon, dan perjalanan dinas, yang berlebihan. Padahal sementara itu banyak rakyat di banyak daerah itu, saat ini kesulitan untuk tetap dan meneruskan sekolah sampai tingkat SLTA apalagi ke Perguruan Tinggi. Mereka juga kesulitan untuk membiayai kesehatan ketika sakit, karena biaya periksa dan obatnya makin mahal. Dan mereka yang kebanyakan berprofesi petani atau nelayan, juga mendapat hasil olahannya makin tak cukup untuk hidupnya. Sampai saat ini, kegiatan Bahtsul Masail yang dikoordinatori oleh GAK ini sudah berjalan di 12 daerah di Pulau Jawa, yakni, Cianjur, Tasik, Ciamis, Garut, Pati, Kuningan, Brebes, Jepara, Lamongan, Ponorogo, Blitar dan Sumenep.

Proses
Biasanya Bahtsul Masail dimulai dengan sesi teologi anggaran sebagai upaya memberikan sumber inspirasi teologis bagi kyai dalam gerakan anti korupsi. Hal ini terutama menyangkut konsep penganggaran yang adil dalam Islam. Kemudian sesi “Bedah Anggaran” untuk memberikan analisis dan data realitas problem korupsi APBD sejak dari perencanaan sampai tingkat pelaksanaan. Untuk materi dan fasiltasi proses sesi ini (analisa anggaran) dihadirkan expert tentang analisa anggaran baik dari akademisi atau NGO di satu pihak, dan kadang dihadirkan pula expert soal anggaran ini dari eksekutif atau legislatif dari daerah bersangkutan. Ini dilakukan untuk mendapat perimbangan informasi dan data. Forum BM ini kemudian diakhiri dengan penyusunan rekomendasi (tausiyah) yang disampaikan oleh forum sebagai tuntutan dan sikap bersama agamawan (pesantren) terhadap realitas problem ketidakberpihakan APBD daerah bersangkutan kepada pemberdayaan rakyat. Tausyiah ini kemudian dalam beberapa hari setelah acara BM tersebut disampaikan ke pihak-pihak yang terkait. Sebagian besar penyampaian ke pihak yang terkait itu dilakukan via surat pos atau kurir tercatat, namun sebagian disampaikan bersamaan dengan loby kepada pihak-pihak tersebut, bahkan ada dalam bentuk protes mobilisasi massa.

Kegiatan revitalisasi Bahtsul Masail untuk kontrol kebijakan publik ini mendapat respon yang sangat positif dan antusias dari para kyai ulama pesantren daerah. Bahkan di semua tempat kegiatan ini muncul forum-forum tindak lanjut untuk mengusung gerakan ini. Sebutlah di Pati terbentuk LK2P (Lajnah Kajian Kebijakan Publik), di Lamongan terbentuk Forum Kajian Ilmiah dan Bahtsul Masail (FKIBM), di Brebes terbentuk Forum Kajian Alternatif (FOKAL), di Cianjur terbentuk Jaringan Kerja Untuk Kedaulatan Rakyat (JAGAT), dan lain lain.

Contoh Kasus Perubahan Sosial di Ciamis
Para kiai/ajengan dan para peserta Bahtsul Masa’il umumnya merasa mendapatkan pencerahan yang lebih konkret tentang arti pentingnya pengawasan terhadap dana publik, khususnya APBD. Mereka umumnya merasa mendapatkan wawasan baru dan sekaligus legitimasi baru bahwa pemberantasan korupsi merupakan kewajiban publik yang memiliki makna ibadah. Bahkan kiai yang paling memiliki otoritas di kota ini, merasa bahwa gerakan ini benar-benar merupakan pembaruan pemikiran di kalangan mereka yang perlu dilestarikan dan ditindaklanjuti. Demikian juga hasil tausiyah/rekomendasi yang disebarkan ke kalangan publik, terutama di kalangan stakeholder, membuat mereka terperangah atas angka-angka APBD yang sama sekali tidak memihak pada kemaslahatan rakyat.

Seperti umumnya APBD di berbagai daerah, alokasi APBD 2003 kabupaten Ciamis juga menunjukkan besarnya alokasi dana untuk kepentingan belanja rutin dan kecilnya belanja pembangunan. Sekilas kebutuhan dana aparatur itu (Rp. 126.166.099.200) jauh lebih kecil dibandingkan dana belanja publik (Rp. 465.421.135.300). Namun jika dilihat lebih rinci angka belanja publik itu sebagian besar telah dihabiskan untuk belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja tidak tersangka. Sedangkan yang untuk belanja modal dan belanja bagi hasil dan bantuan keuangan yang berkait langsung dengan masyarakat hanya Rp. 32.895.197.000 atau 7,07% dari total Anggaran Belanja Daerah.

Hal itu diperparah oleh anggapan masyarakat Ciamis, termasuk para kiai, bahwa kepemimpinan bupati mereka memiliki cacat, mulai dari moralitas pribadinya yang dianggap cela, terlalu arogan, banyaknya kebijakan publik yang dianggap mengabaikan kepentingan rakyat. Mereka bersama-sama mengeluarkan Deklarasi Penjalu untuk menentang bupati dan menurunkannya. Namun bupati dengan kekuasaannya tetap bisa eksis. Sehingga akhirnya para anggota DPRD Ciamis dibai’at di dalam masjid Pesantren Cijantung yang dipimpin langsung oleh KH Achmad Hidayat, salah satu pendukung utama Bahtsul Masa’il GAK. Inti bai’at itu adalah bahwa atas nama Tuhan para anggota DPRD harus tunduk pada hati nurani sendiri dan bukan yang lain (money politics). Di tengah-tengah kuatnya aspirasi penolakan bupati lama, khususnya oleh ulama, maka secara implisit bai’at itu telah memuat pesan agar para anggota DPRD itu tidak memilih lagi bupati tersebut. Dan hal itu terbukti, bahwa dalam pemilihan berikutnya bupati yang bersangkutan tidak terpilih. Setelah bupati yang baru terpilih, cara bai’at kembali diterapkan. Dan di sini telah terjadi kontrak politik tak tertulis (konvensi) antara bupati baru dengan para kyai. Inti dari kontrak politik itu antara lain: ulama akan mendukung bupati selama apa yang dijalankan memihak pada kepentingan rakyat banyak, sebaliknya jika bupati telah melanggar komitmen, maka ulama tidak akan segan-segan untuk melakukan kontrol yang lebih keras, termasuk kemungkinan menurunkan di tengah jalan.

Seberapa jauh janji itu akan ditepati hanya sejarah yang akan menguji. Upaya lain yang dilakukan untuk mengontrol kekuasaan adalah ketika pihak pesantren Cijantung (tempat Bahtsul Masa’il dilaksanakan) telah mengagendakan untuk mengundang para anggota DPRD terpilih (2004-2009), dalam acara syukuran. Akan tetapi inti yang dikehendaki oleh para ulama itu adalah melakukan semacam kontrak politik dalam bentuk bai’at lagi. Di sini ulama bukan saja memiliki bargaining politik yang cukup besar, tetapi juga memegang kendali kontrol terhadap stakeholder di saat lembaga legislatif telah kehilangan fungsinya sebagai kontrol kekuasaan.

Cerita lain atas keterlibatan ulama di Ciamis ini adalah terjadinya pengawalan publik, yaitu ketika para kyai atas dukungan pihak kejaksaan yang telah berani mengungkapkan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh seluruh anggota DPRD. Yaitu kasus penyelewengan dana tahun 2001-2002 senilai lebih dari Rp. 5,6 milyar, guna untuk membayar uang pensiun atas dirinya sendiri, yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Apalagi telah diketahui bahwa para anggota dewan yang mendapat uang pensiun Rp. 2 juta perbulan itu, semuanya masih bekerja (tidak pensiun). Dalam acara persidangan itu para kyai datang untuk memberi dukungan kejaksaan yang telah dianggap memiliki keberanian politik dalam menuntaskan kasus korupsi. Bentuk dukungan itu diantaranya melakukan azan tujuh kali di kantor kejaksaan, sebagai tanda penetapan kasus ini sebagai pelanggaran publik sesuai kaidah fiqh yang berlaku.

Penutup
Apa yang saya paparkan di atas adalah bukti konkret dari keterlibatan agama, utamanya kalangan agamawannya yang percaya akan luhurnya nilai-nilai agama yang dipeluknya, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Keterlibatan ini bernilai positif karena di samping membuat mereka sendiri sadar akan hak-haknya, juga membuat mata umatnya menjadi terbuka dan menyadari hak-hak yang harus mereka dapatkan. Kasus Ciamis hanyalah salah satu kasus kesadaran akan hak dari para kiai dan umatnya yang telah dirintis oleh Gerakan Anti Korupsi (GAK). Masih banyak kasus serupa yang terjadi di daerah-daerah yang dikoordinasi oleh GAK ini. Hal ini menunjukkan akan katerlibatan kalangan agamawan dalam perubahan dalam dua jenjang. Pertama, dari para pendiri P3M yang adalah para kiai besar di Jawa. Mereka menempatkan kiai-kiai mudanya di lembaga ini untuk menyadarkan dan menggerakkan para kiai-kiai daerah untuk melakukan transformasi sosial. Kedua, dari kiai-kiai daerah ini lahir gerakan-gerakan konkret yang dilakukan bersama umatnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, baik dalam hal keagamaan maupun sosial-kemasyarakatan.

Lebih dari itu adalah bukti bahwa agama ternyata juga dapat menimbulkan transformasi sosial. Dalam hal tersebut di atas, nilai-nilai Islam tentang keadilan, keterbukaan, persamaan, juga tentang zakat dan pajak yang harus ditujukan untuk semua, mendorong mereka untuk ikut bergerak memperbaiki keadaan masyarakat yang mereka anggap masih jauh dari sempurna. Memang tidak ada jaminan bahwa keterlibatan mereka dalam perubahan ini tidak membuat mereka ikut jatuh dalam politik praktis yang akhirnya sering kali membahayakan mereka sendiri. Akan tetapi paling tidak gerakan ini telah menyadarkan mereka dan umatnya akan pentingnya pemenuhan hak-hak mereka sendiri sebagai warga negara. Maka benarlah jika dikatakan bahwa agama adalah agen perubahan dalam masyarakat.


Pustaka
Burhan, AS., Fighting Corruption to Papua, 10 Stories o Combating Corruption in Indonesia, Jakarta: Partnership, 2006.
Burhan, AS. Ed., Mengutamakan Hak-hak Dasar Rakyat; Panduan Gerakan Pesantren Mengawal Kebijakan Anggaran Daerah, Jakarta: P3M, 2006.
Hendropuspito,D., Sosiologi Agama, Yogyakarta: Kanisius, 1983.
Magnis-Suseno, Franz, Pemikiran Karl Marx, Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Jakarta: Gramedia, 1999.
Mas’udi, Masdar, F., Menggagas Ulang Zakat sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara untuk Rakyat, Bandung: Mizan, 2005.
Proceeding Koordinasi Program dan Pelatihan Analisis Anggaran, GAK-P3M, 2006. Tulisan tidak diterbitkan.
Proceeding Rapat Umum Anggota P3M, 4-5 Maret 2003. Tulisan tidak diterbitkan.
Samatan, Nuriyati, Dinamika Pemikiran Kalangan Muda Nahdlatul Ulama, disertasi doctor dalam ilmu-ilmu sosial pada Universitas Padjadjaran. Naskah belum diterbitkan.
Sukamzawi, Suraji, Mengawal Kebijakan Anggaran dari Pesantren, paper untuk penulisan Gerakan Advokasi Anggaran; Refleksi Membangun Kedaulatan Rakyat Atas Anggaran, Sekretariat Nasional Fitra, 2007.
Verdiansyah, Very, Islam Emansipatoris, Menafsir Agama untuk Praksis Pembebasan, Jakarta: P3M, 2004.
Read More

Kamis, 15 Maret 2007




Lokasi Kegiatan: Di 9 Kota di Jawa, meliputi; Jawa Barat (Cianjur, Ciamis, dan Garut), Jawa Tengah (Brebes, Jepara, dan Pati), dan Jawa Timur (Lamongan, Blitar, dan Sumenep).

Stake Holder: Jaringan P3M, Kyai dan aktivis muda utusan pesantren dari 9 kota di Jawa yang menjadi Community Organizer (CO) Gerakan Anti Korupsi P3M.

Periode Program15 Maret 2004-20 Februari 2006 (Periode I) dan 15 Maret 2006-20 Februari 2007 (Periode II)

Anggaran: IDR 3,4 Milyar

Lembaga Donor: Partnership


Sebuah gerakan yang mencita-citakan terwujudnya pemerintahan lokal yang bersih, adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat terutama yang lemah tanpa diskriminasi. Melalui kantong-kantong gerakan anti korupsi yang dimotori oleh kalangan kyai dan masyarakat di sejumlah daerah, secara reguler akan dilakukan pengawasan terhadap kebijakan publik yang korup dan penyimpangan penyelenggara birokrasi dalam penggunaan kekuasaan dan dana publik.

Tujuan dari gerakan ini adalah terwujudnya pemerintahan lokal yang bersih dari KKN dan berpihak kepada masyarakat terutama yang lemah, melalui efektifnya kantong-kantong Gerakan Anti Korupsi yang dimotori kalangan kyai-kyai muda pesnatren. Untuk mencapai tujuan ini serangkaian kegiata dilakukan. Yakni, mulai dari Pelatihan Membaca dan Menganalisa Anggaran, Pelatihan Investigasi, dan Advokasi Kasus-kasus Korupsi Anggaran, Investigasi Data dan Jaring Aspirasi Masyarakat Pra-Paska Bahtsul Masail Korupsi Daerah, Revitalisasi Bahtsul Masail untuk Kontrol Kebijakan Publik, Hearing, Talks Show Interaktif di Radio Daerah dengan topik "Agamawan Melawan Korupsi", Sarasehan Kerjasama Agama-agama untuk Anti Korupsi, Penerbitan buku Panduan GAK Berbasis Pesantren, Workshop Evaluasi dan Pengembangan Program, Memfasilitasi serangkaian FGD dan seminar bersama DPRD dan sejumlah kelompok civil society-seperti akademisi, NGO, dan kelompok perempuan untuk menggagas, serta pengadaan seminar mendorong penanganan secara serius kasus-kasus korupsi anggaran daerah.

Output dari gerakan ini antara lain tersebar pemahaman baru mengenai korupsi sebagai perbuatan dosa dan kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan publi (mashalih al-ra'iyyah) pada masyarakat terutama kalangan kyai-kyai muda pesantren.

Gerakan ini dimulai dari kyai-kyai muda pesantren yang memiliki kemampuan menganalisa persoalan korupsi daerah secara kritis dan memadai terutama pada aspek pembacaan anggaran (APBD/PERDA), serta memiliki kemampuan untuk mengadvokasinya.

Lokasi Kegiatan: Di 9 Kota di Jawa, meliputi; Jawa Barat (Cianjur, Ciamis, dan Garut), Jawa Tengah (Brebes, Jepara, dan Pati), dan Jawa Timur (Lamongan, Blitar, dan Sumenep).

Lembaga Terkait: Jaringan P3M, Kyai dan aktivis muda utusan pesantren dari 9 kota di Jawa yang menjadi Community Organizer (CO) Gerakan Anti Korupsi P3M.

Periode Program: 15 Maret 2006-20 Februari 2007

Anggaran: IDR 3,4 Milyar

Read More

Jumat, 28 April 2006


Gerakan Anti Korupsi (GAK) yang dimotori oleh Perhimpuan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) kembali melakukan gebrakan. Setelah sebelumnya mendorong beberapa jaringan di daerah untuk melakukan pemantauan dan penuntutan atas kasus korupsi yang ada di daerah, kini GAK selangkah lebih maju.

Bersama jaringan yang ada di 10 kota, mereka berkumpul di Ambarawa, 13 sampai 17 Maret 2006, untuk melakukan Pelatihan bersama. Peserta tersebut berasal dari Kebumen, Pati, Brebes, Jepara, Cianjur, Ciamis, Garut, Blitar, Sumenep, dan Probolinggo.

Pelatihan dimaksudkan untuk membekali organisator berupa skill analisis anggaran. Materi analisis anggaran ini sangat penting karena sebagai perangkat untuk mendeteksi terjadinya korupsi atau manipulasi anggaran sejak proses penyusunannya yang paling awal. Bahkan sejak tahap musyawarah rencana pembangunan tingkat desa. "Pelatihan Analisis Anggaran ini sangat penting agar kesan bahwa aktifis hanya bisa membongkar saja tanpa mampu memasang bisa terjawab," ujar AS Burhan, koordinator GAK.

Menurut Burhan, Jika sejak awal tahapan penyusunan anggaran masyarakat sudah mampu kritis dan menunjukkan partisipasinya, maka bisa diminimalisir manipulasi tersebut. Sedangkan pada tahap implementasinya nanti akan lebih mudah dikontrol.

Terbukti, sekitar 30 peserta yang mengikuti pelatihan tersebut terlihat antusias. Dalam diskusi-diskusi, mereka banyak mendalami masalah politik anggaran baik dari aspek hukum maupun prakteknya. Bahkan, mereka membagi kelompok untuk latihan menyusun anggaran tandingan (counter budgeting). Sektor yang menjadi sorotan adalah pendidikan, kesehatan dan pertanian.

Ali Mahmudi, salah satu peserta pelatihan dari Pati mengemukakan bahwa pelatihan tersebut mampu menggugah kembali semangatnya untuk bergerak di daerah. Untuk itu, Ali mengaku sudah merencanakan beberapa kegiatan yang akan diselenggarakan di Pati setelah pelatihan. Selain akan lebih giat lagi menjaring beberapa kelompok untuk membuat aliansi gerakan, pria berkacamata ini juga akan menggiatkan kembali kegitan diskusi-diskusi dan mengefektifkan kerja untuk mengontrol anggaran pemerintah. "Kami sebenarnya sudah memulai, tapi akan kita lakukan secara bersama-sama dengan kelompok lain agar kontrol anggaran berjalan efektif," ungkap Ali.

Selain diskusi, banyak kegiatan yang direncanakan dan akan diselenggarakan oleh tiap-tiap kota yang menjadi jaringan GAK-P3M ini, seperti invetigasi, hearing dengan DPRD dan talkshow di radio. Selama 3 bulan ini, Kegiatan-kegiatan tersebut rencananya akan digelar serempak di tiap-tiap kota.

(suraji/GAK)
Read More

Minggu, 23 April 2006


Pada tempo yang lalu, Gerakan Anti Korupsi (GAK) berbasis pesantren yang dimotori oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) telah menancapkan pondasi gerakan. Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, gerakan tersebut telah berhasil membangun paradigma tentang perlunya anggaran pemerintah yang beripihak kepada masyarakat miskin. Mula-mula dengan menggunakan metode yang selama ini menjadi tradisi di kalangan masyarakat pesantren, yakni bahtsul masa’il (BM). Alhasil, cara ini mampu mendudukkan para kyai yang dianggap memiliki otoritas pengetahuan keagamaan dengan kaum muda pesantren yang memiliki pandangan dan dedikasi terhadap perubahan. Mereka bersama-sama menggali dan melakukan reaktualisasi syari’ah atau fiqh yang tersurat dalam teks-teks keagamaan dengan menangkap spirit pembebasan yang dibawa oleh agama untuk menjawab masalah kekinian; secara spesifik adalah masalah korupsi dan anggaran.

Pada tahap berikutnya, melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah tidak cukup dengan konsep. Butuh gerakan konkret, kalau perlu tindakan langsung dan punya dampak signifikan. Di beberapa daerah, seperti di Pati, Brebes, Blitar dan Jepara, gerakan anti korupsi ini menunjukkan taringnya. Beberapa kasus penyalahgunaan uang negara oleh pejabat publik diserahkan ke aparat penegak hukum, meskipun lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kerjanya lamban, malah terkesan tidak punya itikad untuk menindaklanjuti kasus korupsi tersebut. Tapi paling tidak, dengan adanya gerakan seperti itu, dampak politiknya dapat dirasakan. Pejabat mungkin tidak lagi sewenang-wenang menyalahgunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, atau menghambur-hamburkan anggaran untuk motif keuntungan pribadi.

Gerakan untuk transparasi anggaran memang perlu berpijak pada koridor hukum. Tapi dalam ranah hukum pun masih banyak kendala yang dihadapi. Pertama, banyak produk hukum yang membuka peluang multi tafsir dan kontradiksi antara satu dengan yang lain. Akibatnya, produk hukum yang ada masih memberikan celah penyalahgunaan dan penghamburan anggaran dengan berlindung di balik baju hukum. Kedua, informasi tentang produk hukum baik berupa UU, PP, Kepmen hingga Perda tidak disosialisasikan secara luas dan sesuai masa sosialisasinya. Sehingga, informasi tersebut hanya diketahui oleh kalangan birokrasi terkait, atau hanya dapat diakses oleh lembaga legislatif, tapi tidak sampai ke lapis masyarakat bawah. Akibatnya, seringkali para pejabat memanfaatkan ketidakmafhuman masyarakat tentang hukum sebagai tameng pelindung ketika kasus yang berhubungan dengan anggaran dipermasalahkan.

Harus diakui bahwa kesadaran masyarakat akan perlunya transparansi anggaran masih lemah. Sebagian ada yang beranggapan bahwa membuka kasus korupsi akan mencoreng citra baik pejabat dalam ranah publik dan membuka aib orang lain yang berarti tidak diperbolehkan dalam etika publik. Sehingga, kemauan politik sekelompok masyarakat yang muncul dari bawah untuk menuntut pemerintahan yang amanah justru tidak mendapatkan dukungan luas. Kondisi ini kadang dimanfaatkan oleh elite politik di daerah untuk menyerang balik gerakan yang dianggap mengusik eksistensi kekuasaannya tersebut. Seringkali kelompok kritis masyarakat harus menghadapi teror, stigma, pencitraan negatif bahkan tindakan represif atau premanisme. Kekerasan seperti itu juga pernah dialami oleh jaringan P3M di daerah ketika melakukan gerakan, seperti terjadi di Garut dan Blitar. Namun, sejak awal para aktifis sudah menyadari bahwa mereka akan menghadapi resiko politik yang akan terjadi. Pengalaman pahit justru semakin mendewasakan gerakan mereka untuk lebih giat membangun kekuatan dan memperluas dukungan.

Dalam konteks advokasi kebijakan anggaran, keterlibatan dan partisipasi masyarakat diperlukan sejak proses awal. Artinya, kerja kontrol dan pengawasan tidak harus menunggu setelah penyusunan APBD. Dengan menunggu, justru kesempatan untuk mempengaruhi penyusunan anggaran yang berpihak kepada masyarakat lemah akan terlewati. Partisipasi harus dimulai sejak tahap awal musyawarah di tingkat desa. Masyarakat harus berani menyalurkan aspirasinya dan mengemukakan setiap permasalahan yang dihadapi, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan lain-lain. Lalu sebisa mungkin bisa menyusun kebutuhan riil yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Karena itu, dibutuhkan pengetahuan yang cukup tentang tehnik penyusunan anggaran, tehnik untuk melakukan analisis anggaran. Kelemahan ini yang akhirnya coba diatasi oleh P3M dengan mengadakan Pelatihan Analisis Anggaran, 13 sampai 17 Maret 2006 di Ambarawa, yang melibatkan jaringan di beberapa kota, antara lain: Lamongan, Blitar, Sumenep, Situbondo, Kebumen, Jepara, Pati, Brebes, Ciamis, Garut, dan Cianjur.

Gerakan advokasi anggaran yang berbasis pesantren harus semakin terbuka. Kegiatan bahsul masa’il tentang anggaran yang berpihak kepada kaum lemah perlu melibatkan banyak kelompok. Metode ini sebenarnya juga sudah diterima di kalangan pesantren, bahwa untuk memecahkan masalah yang baru juga bisa dengan melakukan ijtihad jama’i yang melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang. Karena itu, dalam bahsul masa’il juga perlu melibatkan banyak kelompok masyarakat, seperti petani, buruh, kelompok perempuan, dan kelompok pengusaha kecil-menengah. Tujuannya, agar dalam memberikan masukan atau rekomendasi (tausiyah) kepada pemerintah, dapat merepresentasikan semua kelompok masyarakat. Sehingga, seluruh kepentingan masyarakat dapat terakomodir dalam kebijakan anggaran. Jika semua kelompok tersebut dapat menyatukan gerakan, maka akan semakin memperkuat posisi tawar (bargaining) rakyat di hadapan pemerintah. Hasil Bahsul Masa’il bisa dijadikan spirit dan landasan moral dalam tahap gerakan selanjutnya, yakni dalam melakukan intervensi dalam proses penyusunan APBD, menyusun anggaran tandingan, dan kontrol dalam tahap implementasi anggaran.

(Suraji Sukamzawi)
Read More

Rabu, 01 Maret 2006




Tahun 2002 lalu di Purbalingga, Jateng muncul peristiwa langka yang dikenal luas sebagai kasus Sumanto. Dalam kasus tersebut diketahui Sumanto telah mencuri sesosok mayat yang sudah dikubur dan membawanya pulang untuk dimakan. Peristiwa nyata ini membuat orang merasa sangat ngeri dan bergidik. Seorang tetangga langsung muntah-muntah setelah melihat tayangan sisa mayat di gubuk Sumanto. Dan semua orang sepakat mengatakan kejahatan Sumanto sudah jauh melewati batas hal yang bisa diterima nalar sehat. Ada orang bilang Sumanto bukan manusia melainkan binatang buas atau setan.

Namun demikian ada teman bilang masih ada orang yang lebih jahat, lebih gila dan lebih setan daripada Sumanto, yakni para koruptor. Teman itu memberi contoh kecil semisal orang-orang yang menyelewengkan beras untuk orang miskin atau raskin. Bila Sumanto hanya memakan satu orang dan sudah mati pula, maka koruptor raskin makan berpuluh atau beratus manusia yang masih hidup. Maka teman itu senang ketika mendengar fatwa yang menyeyogyakan mayat para koruptor tak usah disalatkan.

Koruptor. Mengapa mahluk ini hadir, beranak-pinak dan merajalela di tengah masyarakat yang ber-Pancasila ini? Mengapa korupsi hidup subur di tengah masyarakat yag seratus persen mengaku beriman dan sebagian amat besar beragama Islam? Ada jawaban dari perspektif sosiologis yang melihat masalah ini dalam kaitanya dengan konsep kekuasaan feodal yang nyata hidup di tengah masyarakat. Kekuasaan bergaya feodalisme memang masih nyata hadir meskipun Indonesia sudah 58 tahun dinyatakan merdeka sebagai sebuah republik, bukan kerajaan.
Dalam kasus feodal memang tidak ada “korupsi” kerena kekuasaan dipercaya datang dari langit dan merupakan hak istimewa bagi seseorang. Maka seorang penguasa feodal merasa memiliki hak mutlak untuk menggunakan kekuasaannya, termasuk mengeruk segala sumber yang berada di tengah wewenangnya. Dengan demikian seorang penguasa feodal dari tingkat RT sampai ke tingkat istana tidak merasa telah melakukan tindak korupsi meskipun dalam kenyataannya mungkin mereka telah menilep demikian banyak uang rakyat. Maka sepanjang kekuasaaan feodal masih hadir di tanah ini boleh dibilang mustahil korupsi bisa ditiadakan.
Korupsi baru dianggap sebagai kejahatan dalam tatanan nilai demokratis di mana kekuasaan dijalankan sebagai amanat yang diberikan oleh masyarakat. Dalam tatanan ini penguasa mendapat kontrol yang efektif, baik melalui sarana hukum maupun norma sosial sehingga penggunaan kekuasaan yang tidak sah dalam bentuk apapun bisa diminimalisasi. Sayangnya kondisi demokratis seperti yang diharapkan ini entah kapan datang. Maka para pemegang kekuasaan, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, militer, polisi bersama-sama mengumbar kekuasaan dan salah satu eksesnya adalah korupsi kian merajalela. Dan kondisi yang sudah berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan ini menyebabkan munculnya kesadaran yang salah di tengah masyarakat bahwa korupsi adalah hal biasa dan lumrah. Atau lebih jauh lagi dengan munculnya kepercayaan bahwa korupsi sudah menjadi kebudayaan bangsa Indonesia sehingga tidak mungkin ( atau tidak perlu?) dihilangkan dari kehidupan bangsa ini
Agama telah mandul?
Ketika Pancasila dan segala bentuk peraturan resmi telah terbukti tidak mampu membentuk dan mengembangkan norma serta budaya antikorupsi maka pertanyaan akan dialihkan ke arah agama. Apakah agama (terutama yang penganutnya mayoritas, Islam) telah mandul? Mengapa korupsi terus berbiak makin ganas meskipun masjid-masjid terus dibangun, ratusan ribu jamaah haji tiap tahun pergi ke tanah suci, dan pengajian di mana-mana ramai? Mengapa kesalehan ritual yag terus meningkat tidak dibarengi dengan tumbuhnya kesalehan sosial?
Pertanyaan ini sudah dijawab melalui berbagai cara. Biasanya jawaban itu berkisar: pertama, karena agama telah jatuh ke jurang formalisme. Kelima rukun Islam misalnya, dijalankan hanya untuk memenuhi niat, syarat dan rukunnya sehingga menjadi amalan yang kering dan mekanis. Contohnya, perintah salat tidak dijalankan dengan mengutamakan tujuannya yakni mencapai kemampuan mencegah hal yang keji dan mungkar sehingga orang bisa rajin salat tapi juga rajin korupsi, dsb.
Kedua, pengaruh budaya materialistik yang melanda seluruh dunia yang telah mengubah kehidupan bendawi dengan segala manifestasinya menjadi berhala, bahkan tuhan baru. Hanya sebagian amat kecil umat Islam yang selamat dari gempuran budaya kebendaan ini, sehingga agama, yang harus diterima atas dasar iman kepada hal-hal yang gaib dan menomorduakan kebendaan, jadi tersisih. Atau agama hanya dilaksanakan secara resmi dan melupakan tujuan pokoknya yaitu menyempurnakan akhlak pemeluknya, baik dalam pengertian vertikal maupun horizontal.
Kedua jawaban itu sudah bagus dan bila dipakai sebagai obat untuk mengembangkan budaya dan norma antikorupsi, dipercaya bisa manjur. Namun apa salahnya kita mencari jawaban lain yang lebih spesifik. Dalam rukun iman disebutkan satu hal yang wajib kita yakini adalah kepastian adanya hari akhir. Kalimah “amanna billah” amat sering digandengakan dengan “wa bil yaumil akhir”. Penggandengan ini pasti ada maksudnya yakni pentingnya umat Islam meyakini adanya hari kemudian dimana perhitungan terakhir atas semua perilakunya di dunia akan dilaksanakan. Mereka yang benar-benar percaya akan adanya pengadilan di hari akhir tentu tidak akan berani melakukan tindak korupsi karena resikonya di akhirat sungguh berat.
Di mata mereka uang suap, uang pelicin, uang hasil mark up, segala bentuk uang hasil rekayasa, akan tampak sebagai kobaran api sehingga mereka tak ingin menjamah apalagi memilikinya. Namun sebaliknya; bagi yang imanya terhadap hari akhir cuma setengah-setengah maka segala uang haram itu akan menggoda hati karena sudah tampak sebagai kenikmatan rumah bagus, makanan lezat, mobil mewah, perempuan cantik atau peluang pelesir ke mancanegara.
Tapi adakah orang jaman sekarang yang benar-benar yakin akan adanya hari kemudian di mana perhitungan akan disenggarakan? Jawabnya, ada. Mudah-mudahan salah satu di antaranya adalah Almarhum H. Sutami, menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik pada masa lalu. Suatu ketika di ujung usianya beliau berdialog dengan sekjen-nya, Purnomosidi Hajisarosa.
“Pur, bila kamu punya yang halal Rp. 1000, dan kemudian kamu berikan yang Rp.100 kepada fakir miskin, maka tinggal berapa uangmu?”
“ Rp. 1000 dikurangi Rp. 100 tinggal Rp. 900, Pak.”
“Jawabanmu salah, Pur.”
“Salah?”
“Ya. Yang benar, uangmu tinggal Rp. 100, yakni jumlah yang kamu berikan kepada fakir miskin itu. Sebab uang Rp.100 itulah yang akan menguntungkan kamu dalam perhitungan di hari akhir kelak.”
Itulah H. Ir Sutami. Kemudian berbalik kepada kita; betulkah kita hakul yakin terhadap adanya hari akhir? Kalau ya, mengapa kita doyan korup? Apa kita sesungguhnya masuk golongan para munafik? Semoga tidak. Wallahu a’lam.

Oleh: Ahmad Tohari
Read More

Selasa, 31 Desember 2002


Ujung tombak dari Gerakan Anti Korupsi Berbasis Pesantren ini adalah Kyai Muda, pengurus pesantren, atau aktivis NU. Ada tiga hal, paling tidak, yang bisa dilakukan. Pertama, Gerakan Anti Korupsi ini adalah gerakan berbasis etis dengan nilai-nilai moral kepesantrenan dengan orientasi dasar-dasar visi gerakan seperti; demokratisasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, prinsip bahwa uang negara sama dengan uang Allah yang sama dengan uang rakyat (pinggiran).

Kedua, intervensi dalam proses RAPBD/APBD, karena konteks program ini di daerah. Dengan pesan penting dalam gerakan bahwa RAPBD/APBD sudah seharusnya memihak, tasaruf, untuk rakyat kecil.
Ketiga, revitalisasi bahtsul masail dengan metode bukan sekedar menentukan halal atau haram tetapi juga ada manhaj al-firq dengan aksi, yang paling mungkin dengan menghidupkan opini publik.

Dalam gerakan ini, upaya pertama dan ketiga diupayakan untuk mendorong penguatan intervensi pada RAPBD/APBD agar pro rakyat, dengan demikian basis etik kepesantrenan dan tradisi dialog ddi dunia pesantren menemukan dirinya untuk turun memijak bumi, berbicara banyak tentang persoalan umat.

Read More