Slider Background

Your Blog Welcome Text

Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juli 2011

BOGOR - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bekerja sama dengan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Bogor mengadakan diskusi Islam wa Taqwim al-Dloruriyat al-Khamsah di Pesantren As-Sholihin, Pakansari, Cibinong, Bogor, beberapa waktu lalu. Diskusi bertemakan "Tantangan Umat Islam Indonesia dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia".

Menurut Suraji Sukamzawi, koordinator program Islam dan Penegakan HAM P3M, arti penting tema ini karena persoalan hak asasi manusia (HAM) di negeri ini begitu kompleks. Dengan bingkai Islam diharapkan semangat pembebasan manusia dari belenggu kebodohan, kemiskinan, atau keterbelakangan, misalnya, kembali bisa diangkat karena Islam hadir untuk menjadi rahmat bagi setiap manusia.

Pada prinsipnya, kata dia, Islam jauh-jauh hari sudah mencanangkan pentingnya HAM. "Saya kira jauh sebelum HAM PBB dideklarasikan, Islam telah menyatakan manusia itu bermartabat. Nabi Muhammad mengajarkan pada kita tata nilai itu. Di sini ada istilah al-Dloruriyat al-Khamsah. Al-Dloruriyat, itu yang prinsip. Dan, al-Khamsah itu lima," tuturnya melalui siaran pers.

Hadir dalam diskusi itu beberapa narasumber, di antaranya KH Masdar F Mas'udi (rais syuriah PBNU), Dr Anas Saidi (direktur P3M/Peneliti LIPI), dan Taufikul Mujib (Indonesia Human Rights Committee for Social Justice/IHCS).

Menegaskan pernyataan Suraji, Anas Saidi menjelaskan al-Dloruriyat al-Khamsah dalam Islam dikenalkan Imam Ghazali dan Imam Qurtubi. Lima hal yang menunjukkan bagaimana Islam benar-benar menjaga lima hak dasar manusia. Lima hal prinsip yang disebut: hifzh al-din, hifzh al nafs wa al-'irdh, hifzh al-'aql, hifzh al-nasl, dan hifzh al-maal.

Lima hal ini sudah ada jauh sebelum dokumen HAM PBB ada. "Perlu diingat, Islam pada zaman Nabi memiliki dokumen penting HAM, yakni Piagam Madinah. Piagam yang kata Robert N Bellah sebagai dokumen HAM termodern yang menjamin hak-hak setiap orang pada zamannya," terangnya.

Hal semacam ini, menurut dia, perlu ditekankan. Ini agar tidak disalahpahami bahwa upaya penegakan HAM, terutama di Indonesia, bukan karena agenda barat mengingat istilah yang dipakai, yakni HAM. "Bahwa al-Dloruriyat Khamsah itu ada jauh sebelum HAM barat lahir. Dengan begitu, kita tidak mengikuti Barat."

KH Masdar F Mas'udi mengatakan, HAM lahir karena Islam hadir untuk menegakkannya dan berbicara lebih spesifik untuk konteks Indonesia. Dikatakan, persoalan HAM di Indonesia begitu parah. "Bicara soal HAM di Indonesia, saya kira semua tahu banyak sekali hak yang bukan sekadar diabaikan, melainkan bisa dikatakan diinjak-injak. Bagaimana di negeri ini banyak orang yang untuk mencukupkan pangan saja masih begitu kesulitan. Ini kesempatan menjadi mujtahid HAM," tuturnya.

Taufikul Mujib menambahkan tentang peran pemerintah. Pemerintah, menurut dia, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap upaya pemenuhan hak asasi manusia. "Bagaimana orang mendapatkan pendidikan, bagaimana orang mendapatkan kehidupan yang layak. Itu HAM."

Yang berkewajiban melakukan itu, menurut dia, adalah negara. Negara yang dimaksud adalah pemerintah. "Merekalah yang memiliki kewajiban memenuhi hak sospol warga negara."

Persoalannya, kata dia, saat ini banyak sekali pelanggaran HAM dilakukan oleh negara. "Ada yang sifatnya langsung, ada yang tidak. Yang langsung, misalnya, sudah jelas dalam UUD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara."

Tapi, kata Taufik, ada kesan pembiaran atas nasib mereka karena negara ini telah disandera oleh orang-orang yang memiliki kekuatan ekonomi luar biasa. [ed: burhanuddin bella]

Sumber: Republika Online
Read More

Senin, 02 Mei 2011

Pelatihan dan Penulisan Buletin Jum'at al-Hikmah P3M di mulai hari ini. Sebelas peserta hadir, 5 dari dari Depok dan 6 dari Bogor. Hampir semuanya adalah alumni pelatihan P3M sebelumnya, yakni Pelatihan Islam dan Penegakan HAM, atau dalam bahasa lainnya, Islam wa Taqwim al-Dloruriyat al-Khomsah. Pelatihan Islam dan Penegakan HAM itu sendiri dilaksanakan di dua kota, Depok dan Bogor, pada tanggal 24-27 Desember dan 07-10 Januari 2011.
Pendamping Program Islam dan Penegakan HAM P3M, Masykurudin Hafidz, kemarin, 01/05, melalui email memberitahukan bahwa Pelatihan dan Penulisan Buletin Jum'at P3M akan dihadiri sepuluh orang, lima orang dari Depok dan lainnya dari Bogor. Tetapi yang datang hari ini sebelas orang termasuk dua CO (Commite Organization) dari Depok, Siti Solihah dan Dudung Solahudin. Hal ini menunjukkan hal positif menurut Masykur. "Target yang kami inginkan delapan sampai sepuluh orang, kalau hari ini yang datang dan aktif mengikuti pelatihan lebih dari itu tentu ini hal positif yang patut disyukuri, mengingat peserta akan benar-benar diminta belajar menulis di sini", tuturnya.
Kegiatan ini dimulai pukul sebelas siang tadi. Suraji Sukamzawi (Program Officer Islam dan Penegakan HAM P3M sekaligus pemateri pelatihan), membuka acara dan kemudian melanjutkan dengan mengagendakan jadwal pelatihan. Jam 11.15-12.15 WIB agenda peserta mendapatkan pengantar menulis, 12.15-13.00 WIB waktunya ISHOMA (Istirahat, Shalat, dan Makan). Setelahnya Peserta akan dibagikan tema dan langsung prakter menulis.
Selain itu Suraji Sukamzawi juga menjelaskan bahwa tujuan pelatihan dan penulisan ini untuk mengumpulkan 10-15 tulisan yang akan diterbitkan pada buletin Ju'mat al-Hikmah. "Perlu diketahui bahwa buletin Jum'at ini akan terbit sebanyak 24 edisi untuk tahun ini, dan sudah delapan edisi yang terbit selama dua bulan ini. jadi masih tersisa 16 edisi. Tapi mengingat jumlah peserta yang hadir sebelas orang, ada sepuluh tulisan tentang Islam dan Hak Asasi Manusia di akhir pelatihan nanti itu saja sudah baik", katanya. 
Dalam pengantar menulis, Suraji Sukamzawi mengenalkan soal standar penulisan 5 W + 1 H (who, what, where, when, why, dan how). "5 W + 1 H ini standar untuk menulis berita dan buletin tak harus menggunakannya." tegasnya pada peserta.
Kemudian Suraji menjelaskan juga tentang tulisan fiksi dan non-fiksi. Tulisan fiksi yang biasa dalam bentuk karangan atau imajinasi. Sedang non-fiksi, biasa dalam bentuk dua hal, berita dan opini. Opini sendiri bisa beragam macam; pendapat, artikel, esai, kolom, atau opini sendiri. 
Dalam menulis menurut Suraji ada beberapa hal yang biasa muncul. Pertama, apa yang mau kita tulis? Kedua, mulainya dari mana? Ketiga, bagi teman-teman mahasiswa, dari pengalaman membuat makalah, darimana rujukannya? Keempat, fokus tulisan ada pada masalah apa? Kelima, soal angel tulisan menyoroti dan berangkat dari soal apa? Keenam, Karakteristik tulisan yang bisa dimunculkan. Ketujuh, visi dan misi tulisan yang baik itu seperti apa? Kedelapan, judul dan sub judul tulisan yang menarik itu seperti apa? dan kesembilan kerangka tulisan.
Setelah peserta penulis mendapat pengantar bagaimana menulis, Masykurudin Hafidz kemudian membagikan tema yang bisa ditulis para peserta. "Pelatihan ini memang lebih menekankan aspek praktek daripada teori, tema-tema ini sengaja kami berikan agar peserta langsung belajar menulis, mencari bahan dan menganalisa persoalan apa yang ingin ditulis," katanya.
Sebelas tema dipilih, juga peserta yang menulis tentang tema itu. 1) Kesehatan Ibu dan Anak (Elya Verawati/Siti Solehah). 2) Pangan, Busung Lapar dan Gizi Buruk (Andez). 3) Perumahan (Ochim). 4) Pertanian (Madeli). 5) Kemiskinan dan Larangan Korupsi (Fuad). 6) Perlindungan Terhadap Buruh Migran (Lukman Hakim). 7) Upah yang Layak Untuk Buruh (Abdul Hakim). 8) Perlindungan Usaha Kecil Menengah (Devi). 9) Hak Atas Pendidikan (Ojan). 10) Hak Hidup; Larangan Membunuh (Ihsan). 11) Air Bersih (Dudung).
Setelah Istirahat, Shalat, dan Makan siang, peserta dengan tema-tema yang diberikan langsung praktek menulis dan dipersilahkan mencari bahan yang tersedia di Perpustakaan P3M, juga di internet. Target hari ini, semua tulisan dapat terkumpul agar sesi besok bisa fokus untuk analisa dan evaluasi tulisan-tulisan itu bersama. 
Menurut Masykurudin Hafidz, pelatihan ini sudah berjalan baik melihat antusiasme peserta. "Antusiasme peserta sudah baik. tentu masih ada kendala juga" katanya.  
Di sela lain, Suraji Sukamzawi menambahkan bahwa kendala itu dirasakan masih cukup berat, terutama soal pengalaman menulis peserta yang minim. "Ada beberapa peserta yang bisa dibilang sudah biasa menulis dengan baik, tetapi beberapa diantaranya masih perlu banyak masukan." katanya. []
 
Read More

Kamis, 14 April 2011


Jakarta--Simposium Silaturahmi Kebangsaan: Indonesia Rumah Kita Bersama. Awalnya adalah bagian rangkaian diskusi penguatan pendidikan untuk internal jaringan HAM di dua daerah pilot project Islam dan Penegakan HAM Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Bogor dan Depok.

Adanya tanggapan positif dari PCNU Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti kegiatan P3M sebelumnya, pelatihan Islam wa taqwim ad-dharuriyyah al-Khamsah, akhirnya memunculkan ide membuat sebuah symposium lintas agama. Diambillah judul, Silaturahmi Kebangsaan: Indonesia Rumah Kita Bersama sebagai ajang pertemuan masyarakat lintas agama, terutama di Kabupaten Bogor, untuk membangun rasa persaudaraan dan mengembangkan sikap toleransi. Acara ini akhirnya terlaksana pada Minggu, 10 April 2011, di Sentul Convention Center, atas kerjasama berbagai pihak dengan melibatkan lembaga lintas agama, LSM, termasuk Pemda Kab. Bogor. 
Ahsan Ustadi sebagai Ketua Panitia, sekaligus Sekretaris PCNU Bogor mengatakan bahwa, “Oleh karena itu, Indonesia Rumah Kita Bersama, ingin menegaskan kembali kebersamaan kita sebagai orang Indonesia yang terus menerus memperjuangkan kedamaian dan kebersamaan dalam payung Indonesia yang satu. Dengan tegas, kita mengingatkan kembali bahwa Indonesia Rumah Kita bersama.”

Lebih dari itu, Suraji Sukamzawi, Program Officer Islam dan Penegakan HAM P3M, mengatakan bahwa symposium ini adalah upaya untuk menggugah kembali kepedulian bersama bangsa Indonesia, dari lingkup masyarakat Bogor.


Kita ingin menggugah kepedulian dari semua elemen masyarakat di Bogor untuk menjaga dan menumbuhkan toleransi antar umat beragama. Karena itu, semua elemen keagamaan harus dilibatkan untuk menciptakan komitmen bersama.” Tuturnya.


Selain itu menurutnya acara ini juga mengandung pesan untuk mengingatkan pada semua elemen akan perlunya kembali mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan individu atau golongan.
Tema Silaturahmi Kebangsaan; Indonesia Rumah Kita Bersama merupakan pesan yang ingin kita sampaikan bahwa kepentingan bangsa harus diutamakan daripada kepentingan kelompok, agama, suku, atau golongan.” Katanya lebih lanjut.


Selain itu, silaturahmi kebangsaan ini dimaksudkan untuk menguatkan kembali wacana-wacana tentang toleransi, perbedaan, dan misi perdamaiaan agama-agama, di tengah mengerasnya suasana keberagamaan yang hari-hari ini sedang melanda umat beragama di Indonesia.
Misi perdamaian dan kemanusiaan itu harus dipertegaskan kata bapak satu anak ini lebih lanjut, “Semua agama mempunyai misi perdamaian dan kemanusiaan, karena itu kita mengecam tindakan kekerasan atas nama agama.

Terakhir Suraji Sukamzawi, menekankan bahwa terbangunnya toleransi antar  umat beragama akan menguatkan sendi-sendi kehidupan bangsa lainnya, demi kemaslahatan bersama, “Kalau toleransi sudah terbangun di masyarakat, lebih maju lagi kita bisa bersama-sama memperjuangkan terpenuhinya hak-hak kita sebagai warga negara, kita bisa membicarakan masalah kemiskinan, problem sosial yang kita hadapi saat ini.
Read More

Rabu, 30 Maret 2011

Jakarta--Radikalisme dan fundamentalisme keagamaan dapat menjadi ancaman serius bagi semangat kebersamaan dalam perbedaan bangsa ini. Radikalisme dan fundamentalisme yang berlebihan bisa membuat sekat-sekat perbedaan menjadi keras berpotensi menguatkan intoleransi dan memunculkan konflik horizontal.
Demikian kira-kira salah satu tema yang mengemuka dalam Diskusi Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M )di Kantor MUI Depok, 27 Februari 2010.
Dua nara sumber hadir, Kyai Dimyati Badruzzaman (Ketua MUI Depok) dan Dr. Rumadi (Peneliti Wahid Institut). Kyai Dimyati, selaku ketua MUI Depok, menyikapi Ahmadiyah yang menjadi isu hangat pada diskusi itu, mengatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan patut dibubarkan, tetapi harus dibimbing dengan kasih sayang setelahnya. Di sela-sela Kyai Dimyati berbicara, teriakan Allahu Akbar menggema sebagai ungkapan dukungan atas sikap MUI. Sedang saat Dr. Rumadi berbicara bahwa Ahmadiyah tak perlu dibubarkan karena ada jaminan berkeyakinan dan beragama di negeri ini, meski dia tidak menyatakan setuju dengan keyakinan Ahmadiyah, diteriaki Allahu Akbar juga. Kali ini dengan kesan amarah dari para peserta dari beberapa elemen, diantaranya Front Pembela Islam dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).    
Drs. Anas Saidi, Direktur P3M, setelah acara berakhir menyayangkan bahwa tindak anarkisme atas nama agama kembali marak terjadi, dengan tekanan kekhawatiran yang lebih. Menurutnya kekhawatiran itu muncul bukan hanya karena adanya orang-orang yang berbuat radikal itu, tetapi para sesepuh, ulama, dan kyai-kyai juga mendukung hal itu. "Kekhawatiran saya bukan terletak pada gerakan orang-orang ini, tetapi para kyai yang sepuh-sepuh ini ikut terbawa mendorong gerakan-gerakan ini yang lebih membuat saya khawatir."
Menyikapi sikap-sikap radikal dan fundamental yang marak terjadi, apalagi berita soal bom kini muncul di mana-mana, kemarin P3M Online berbincang dengan Mas Abdul Waidl, Sekjen P3M, terkait peran serta komunitas Pesantren dan Masjid dalam menanggulangi gerakan itu. 
Pesantren dan Masjid, apalagi yang dari kultur Nahdlatul Ulama (NU) memiliki potensi untuk menjadi benteng pertahanan negeri ini dari gerakan dengan paham radikalisme dan fundamentalisme. Seperti yang diungkapkan Mas Waidl, "Memang tidak mudah, tetapi pesantren dan masjid memiliki potensi besar untuk menangkal radikalisme dan fundamentalisme. Pesantren dan masjid, apalagi yang berafiliasi ke NU pada dasarnya selalu mengembangkan sikap toleran, moderat, dan tidak ekstrim."
Kata Mas Waidl lebih lanjut, potensi ini di dasari bahwa di dunia pesantren dan masjid di dalamnya memang tidak diajarkan sikap-sikap ekstrim dan radikal. " Di pesantren tidak ada pelajaran dan kitab mu'tabaroh yang mendukung sikap ekstrim. Apalagi pesantren dan masjid yang ada di lingkungan budaya yang mengembangkan sikap harmoni, seperti di Jawa. tindakan radikal dan fundamentalis akan dipandang aneh."
"Hal yang bisa dilakukan komunitas Pesantren dan masjid secara kelembagaan harus meneguhkan diri sebagai elemen bangsa yang mendukung apresiasi terhadap keragaman. Pesantren dan masjid punya banyak dasar keagamaan untuk menyatakan hal tersebut. Kedua lembaga keagamaan tersebut juga harus mulai mawas diri agar tidak mudah terprovokasi dari jargon-jargon keagamaan yang sering berupa pepesan kosong, seperti syariat islam, khalifah islam, persatuan Islam, dll. Dan terakhir, perlu koordinasi pesantren dan masjid agar tidak dimasuki pihak-pihak dengan agenda radikalisme dan fundamentalisme." ungkapnya lebih lanjut.
"Tapi perlu diingat bahwa, menangkal radikalisme dan fundamentalisme adalah tugas negara. Negara punya tugas dan tanggung jawab dalam hal ini." tegasnya.

P3M Online : Rabu 30 Maret 20010
Read More

Rabu, 02 Maret 2011

Jakarta-Setelah Jawa Barat, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten tak mau ketinggalan untuk melarang JAI  (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) melakukan aktivitas diwilayahnya. “Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota Jamaah Ahmadiyah di wilayah Banten,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi di Serang, Banten,kemarin.
Dalam Pergub tersebut dinyatakan, JAI dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung; dilarang memasang papan dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum; dan dilarang memasang atribut jamaah Ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi Pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten,” kata Muhadi. Sebelumnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang larangan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah di Provinsi Banten, Selasa (1/3) malam.
Alasan pelarangan ini hampir serupa, seperti baik di Jawa Timur maupun di Jawa Barat, yakni demi keamanan dan ketertiban.[si/p3monline]
Read More
Larangan terhadap Ahmadiyah terus menyebar di berbagai daerah. Setelah Gubernur Jawa Timur melarang Ahmadiyah beraktifitas di wilayahnya, dengan ditetapkannya SK Nomor 188/94/KPTS/013/2011, dan belaku sejak 28/02/2011, giliran Jawa Barat melakukan hal serupa.
Gubernur Jawa Barat (Jabar)Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan peraturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Peraturan ini resmi dikeluarkan setelah orang nomer satu di Jabar tersebut bertemu sejumlah Muspida.
Meski produk hukumnya belum dikeluarkan, tapi risalah pergub yang mengatur pelarangan aktifitas Ahmadiah di wilayah Jabar ini, ditandatangani Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan sekitar pukul 21.30 WIB.
"Risalah pergub sudah ditandatangani Gubernur. Barusan, seluruh unsur muspida membahas pointer isi Pergub ini," ujar Kepala Biro Humas dan protokol Ruddy Gandakusumah.
Lebih lanjut Ruddy mengatakan bahwa substansi peraturan itu berkaitan bukan dengan ajaran Ahmadiyah, tapi dengan kegiatannya agar tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama dan 12 butir kesepakatan antara pemerintah dan Jemaat Ahmadiyah. "Risalah sudah ditandatangani," kata Rudy.
Pertemuan itu digelar gubernur bersama Wakilnya Dede Yusuf, Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Kapolda Jawa Barat Irjen Suparni Parto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sugiyanto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Ketua MUI Jawa Barat Hafidz Utsman, dan sejumlah tokoh agama. Pertemuan berlangsung selama hampir dua jam.
Pertemuan dipimpin oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dihadiri Wakil Gubernur Dede Yusuf, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, ketua DPRD Irfan Suryanagara, kanwil Depag Saeroji, Kajati Sugiyanto, Pangdam Mayjen TNI Moeldoko, Ketua MUI Hafidz Usman.[TI/TN/PKOZ]

Read More

Jumat, 18 Februari 2011


Nama Program : Islam wa Taqwim al-Dloruriyyat al-Khomsah
Program Officer : Suraji Sukamzawi
Sekretaris Program : Masykururudin Hafidz

  • Latar Belakang 
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, para aktivis masjid dan pesantren memiliki kewajiban melaksanakan kaidah hak asasi manusia yang telah disepakati melalui instrumen internasional Universal Declaration of Human Rights, kovenan hak sipil dan politik, dan kovenan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai warga negara, sivitas masjid dan pesantren juga memiliki kaitan tugas untuk melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diketengahkan melalui dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan seperangkat aturan seperti TAP MPR yang secara khusus mengetengahkan hak asasi manusia. Sebagai pemeluk Islam yang taat, sudah tidak diragukan lagi, al-Quran dan al-Hadits yang notabene menjadi pegangan pokok selalu menekankan penghargaan terhadap hak-hak dasar manusia. Dalam literatur prinsip-prinsip dan metodologi pengembangan hukum Islam, tokoh seperti Imam al-Ghazali dan al-Syatibi menjabarkan dalam konsep al-dloruriyyat al-khomsah (al-kulliyyat al-khomsah). Konferensi negara-negara Islam di dunia juga telah merumuskan Deklarasi Kairo yang kurang lebih memiliki isi yang sama dengan deklarasi universal hak asasi manusia PBB.  
Secara ringkas, dalam posisi apapun, sivitas masjid dan pesantren memiliki kaitan peran strategis dengan penegakan hak asasi manusia. Pada tingkat minimal, wacana mengenai hak asasi manusia sepatutnya akrab dalam muthola’ah (kajian) serius yang diselenggarakan secara rutin oleh masjid dan pesantren. Paska wacana, tentu saja diharapkan umat muslim yang taat menjadi agen kontrol untuk memastikan bahwa hak asasi manusia benar-benar menjadi kewajiban negara yang harus selalu ditegakkan. Dan jika kelak menjadi bagian dari struktur pemerintahan, mereka merupakan pejabat yang aktif mengkampanyekan hak asasi manusia dan mengapresiasi penegakannya di tingkat lapangan.  
Akan tetapi, nyatanya sampai saat ini masjid dan pesantren belum menjadi bagian gerakan yang penuh gairah mengontrol penegakan hak asasi manusia. Secara riil, wacana hak asasi manusia juga masih cukup jauh dari kajian-kajian dan pengajian di masjid dan pesantren. Pengajian rutin dan berbasis momen peringatan hari besar Islam kurang akrab dengan perbincangan mengenai hak asasi manusia. Negara, alih-alih serius mensosialisasikan hak asasi manusia melalui pengajian di masjid dan pendidikan di pesantren, sebaliknya kerap menjadi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga instrumen hukum dan infrastruktur seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih sekedar menjadi kabar lewat yang diberitakan media elektronik dan cetak. Bahkan Deklarasi Kairo yang ditetapkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara Islam di Kairo Mesir tanggal 5 Agustus 1990, yang berisi apresiasi terhadap hak asasi manusia yang relevan dengan dasar keberagamaan umat Islam, nyaris menjadi wacana yang asing dalam perbincangan di masjid dan pesantren secara khusus –bahkan umat Islam secara umum. Demikian pula dengan konsep al-dloruriyyat al-khomsah, dalam khazanah klasik dunia muslim hanya menjadi bacaan sedikit orang muslim, karena letaknya dalam kitab al-Mustashfa dan al-Muwafaqat –keduanya merupakan kitab besar yang mesti dipelajari dengan kapasitas pengetahuan kitab yang cukup tinggi. Belum lagi dalam kedua kitab tersebut, meskipun mengetengahkan konsep umum yang sama mengenai hak-hak dasar manusia, akan tetapi secara epistemologis keduanya berbeda dalam menyikapi posisi manusia di depan teks (nash). Dan di Indonesia, baru NU yang secara organisatoris menerima konsep tersebut (al-huquq al-insaniyyah fil Islam) sebagai ketetapan keberagamaan melalui Munas Alim Ulama di Nusa Tenggara Barat tahun 1997.  
Masjid-masjid dan pesantren-pesantren di Indonesia secara umum masih jauh dari sosialisasi dari pemerintahan nasional dan global mengenai hak asasi manusia. Sedangkan dari internal agama sendiri, konsep hak asasi manusia atau hak-hak dasar manusia (huquq al-insaniyyah) belum diturunkan dalam konsep-konsep sederhana yang mudah dipahami oleh umat dan peserta pendidikan pesantren. Hal demikian menyebabkan secara langsung masjid dan pesantren kurang cukup intensif berhubungan dengan hak asasi manusia, bahkan di tingkat paling dasar, yakni konseptual.  
Padahal disadari, bahwa pengetahuan, apresiasi, dan pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia akan memberi jaminan hubungan yang intim, kooperatif, dan mutualistik. Dalam kaitan hubungan dengan negara, ia akan memperkuat posisi tawar yang baik bagi masyarakat sipil dan sekaligus sebagai pressure untuk memastikan bahwa negara menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya. Tanpa kondisi tersebut, kecenderungan manusia akan saling menafikan dengan melandaskan sentimen agama, ras, atau gender akan terbuka. Sementara negara dengan mudah menghindar dari tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi masyarakat, sebaliknya menjadi pelaku aktif dan kreatif atas pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa pemahaman dan penghayatan yang baik mengenai hak asasi manusia, selanjutnya masjid dan pesantren bahkan bisa menjadi sarana berbagai kepentingan radikal justru untuk melanggar hak asasi manusia sendiri.  
Berangkat dari pemikiran di atas, penting sekiranya pendidikan hak asasi manusia diselenggarakan melalui masjid dan pesantren. Mengapa masjid, karena merupakan tempat ibadah yang mempertemukan umat muslim dari berbagai latar belakang dan hirarkhi sosial. Masjid menjadi tempat pendidikan informal yang sangat strategis bagi kalangan muslim. Karena itu pula, dalam beberapa tahun terakhir masjid menjadi lokasi yang diperebutkan oleh kalangan radikal untuk memasarkan gagasan-gagasannya yang kurang apresiatif terhadap hak asasi manusia. Jumlah persisnya belum teridentifikasi dengan jelas, tetapi kecenderungan masjid yang diisi dengan khotbah dan penyebaran opini radikal dan menghantam kelompok lain makin banyak. Dan mengapa pesantren, karena ia merupakan lembaga pendidikan formal sekaligus informal yang memiliki jumlah peserta didik yang banyak. Pesantren juga menjadi simbol keagamaan yang diakui, sehingga diharapkan sekaligus program ini akan meneguhkan peran pesantren (lembaga keagamaan) ke depan agar lebih proaktif dalam penegakan hak asasi manusia.  
Diharapkan nanti masjid melalui takmirnya dan pesantren melalui santri akan menjadi agen yang rajin menyebarkan gagasan substansi hak asasi manusia dalam pengajian dan khotbah-khotbahnya. Mungkin ini bukan merupakan pekerjaan yang mudah, akan tetapi upaya ke arah tersebut bukan permasalahan yang musykil. Posisi keberpihakan masjid dan pesantren yang demikian strategis dalam penegakan hak asasi manusia bukan tidak mungkin diterapkan di berbagai tempat.
  • Konteks dan Desain Program  
Selama 9 bulan (Desember 2008-Agustus 2009), P3M bekerjasama dengan Yayasan TIFA telah menjalankan Program Islam dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cianjur. Program ini dilaksanakan dengan harapan bisa mendapatkan 4 hal. Pertama, munculnya pemahaman dan keyakinan bahwa penegakan hak asasi manusia adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim yang taat. Kedua, tersosialisasi antusiasme dan semangat berpikir kritis masyarakat kepada negara sebagai institusi besar yang harus serius dalam perlindungan hak asasi manusia atas warga negaranya. Ketiga, tersusun agenda dan melakukan langkah-langkah advokasi bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan hak asasi manusia di tingkat lokal. Dan keempat, terbangun jaringan kerjasama antar agama sebagai elemen basis kekuatan perubahan dalam masyarakat, terutama dalam kaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. 
Konsentrasi program ini adalah bagaimana menyelenggarakan apresiasi dan kerjasama antar agama sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip hifdz al-din dalam 5 prinsip al-dloruriyyat al-khomsah. Program ini berharap bisa melakukan penegakan hak asasi manusia dalam konteks yang riil, yakni kerjasama agama-agama, dan bersama-sama antar agama mendorong pelaksanaan hak asasi manusia dalam wilayah lokal kabupaten Cianjur. Karena itu, setelah pelaksanaan kegiatan pelatihan Islam dan Penegakan HAM, langkah paling pokok adalah kerjasama agama-agama melalui kegiatan diskusi reguler, live in, dan penerbitan poster dan film dokumenter. 
Dalam evaluasi program, diketengahkan bahwa empat harapan di atas telah terpenuhi dengan baik oleh program. Para peserta program yang telah menerima pendidikan Islam dan Penegakan HAM sudah merasakan bahwa pemahaman tentang keharus pelaksanaan hak asasi manusia adalah bagian dari keberagamaan (Islam). Sasaran program juga merasakan perlunya berpikir kritis kepada negara atas kebijakan-kebijakan yang kurang berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia warga negara. Dan dengan kerjasama secara langsung antar agama, program ini telah menyusun beberapa agenda penting pelaksanaan hak asasi manusia di daerah. Bahkan beberapa keberhasilan yang tidak diskenariokan juga telah dicapai. Kerjasama telah sampai pada aksi kongkrit pelaksanaan hak asasi manusia. Sebagai contoh, para aktivis agama-agama telah bekerjasama donor darah antar agama yang diberikan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) untuk dimanfaatkan oleh siapapun, dari latar belakang agama apapun. 
Namun demikian, program yang sudah sedemikian baik capaiannya, dirasakan masih ada sesuatu yang kurang. Di antaranya terkait dengan jumlah pihak yang terjangkau dengan pemahaman hak asasi manusia masih sangat sedikit. Terutama para pihak muslim belum melibatkan masyarakat secara massif dalam pergulatan pemahaman dan kesadaran terhadap keharusan penegakan hak asasi manusia. Karena itu, program di Cianjur, selain menguatkan kerjasama agama-agama untuk melangkah ke advokasi kebijakan agar berpihak pada hak asasi manusia, juga memandang perlu menguatkan basis masyarakat dalam hal pengetahuan, pemahaman, dan membangun kesadaran tentang HAM sebagai bagian dari keberagamaan (Islam). Selain itu, program ini juga telah memilih berkonsentrasi pemenuhan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pendekatan tersebut dirasa lebih tepat untuk konteks Cianjur, dibanding pendekatan yang lain. 
Mulai Desember 2009, P3M bekerjasama dengan Hivos untuk menindaklanjuti program penegakan HAM di Kabupaten Cianjur dengan konsentrasi pada advokasi kebijakan daerah. Ada beberapa langkah penguatan kapasitas aktor-aktor di Cianjur agar bisa melangkah pada proses legal drafting. Diharapkan setelah diskusi rutin dan penguatan kapasitas, segera ada produk legal drafting peraturan daerah yang lebih berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia. Dalam hal ini, tekanan perda lebih ke pemenuhan hak kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak (kibbla). 
Pada saat ini, P3M memandang pengalaman pelaksanaan Program Islam dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cianjur perlu direplikasi ke beberapa daerah yang lain. Tentu saja dengan mempertimbangkan beberapa modifikasi yang dipandang penting. Pada tingkat desain program misalnya, beberapa daerah yang dijadikan sebagai lokasi program tidak buru-buru melangkah pada kerjasama agama-agama. P3M berpendapat bahwa langkah paling utama adalah membangun pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran tentang hak asasi manusia sebagai bagian dari keberagamaan. Langkah ini merupakan tahap membangun basis kesadaran dan sekaligus ideologisasi keberpihakan kepada hak asasi manusia. P3M juga menyadari bahwa basis kesadaran adalah tempat “pertarungan” pertama dan harus dimenangkan. Di lapangan, kata-kata “pertarungan” akan lebih terasa karena maraknya pemanfaatan masjid dan media oleh pihak lain untuk menyebarkan paham kebencian dan provokasi. Ini adalah level pertaruhan program. Apalagi, desain program ini akan dengan sengaja melibatkan masyarakat secara massif. 
Jika langkah pertama ini sudah dilaksanakan, baru masuk pada kerjasama agama-agama atau kerjasama dengan pihak manapun yang berkepentingan terhadap penegakan HAM di tingkat lokal, baik yang berbasis ras, gender, maupun latar belakang sektor profesi. Jika langkah pertama sudah kuat, maka dipandang langkah kedua akan menemukan momentum yang tepat. 
Dari segi periode waktu, tahap pertama akan dilaksanakan dalam waktu 11 bulan. Tidak bisa tidak, tahap ini harus diberikan perhatian yang serius dan membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk menciptakan kesan “membombardir” pemahaman dan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Dalam waktu tersebut, masyarakat akan terus membaca dan mendengarkan media yang menyerukan hidup yang damai dan menghargai kemanusiaan sebagai basis keberagamaan.  
Sedangkan tahap kedua bisa dilaksanakan 12 atau 18 bulan, tergantung kebutuhan. Jika dilaksanakan sampai 18 bulan, maka langkah ekstensifikasi aktor gerakan penegakan HAM ke antar agama dan sektor yang lain diharapkan makin mengukuhkan langkah-langkah advokasi dan memantapkan hasilnya. 
Dengan demikian, maka untuk 1 tahun program yang diajukan sekarang, di 3 kabupaten program akan menerima kegiatan-kegiatan membangun pemahaman dan kesadaran secara massif sampai masyarakat.
  • Tujuan Program 
Secara umum program ini bertujuan untuk membangun wacana dan sikap keberagamaan (Islam) yang mampu membangkitkan dan memperjuangkan terpenuhinya hak-hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Secara khusus program ini bertujuan membangun pemahaman dan kesadaran (ideologisasi) yang baik bagi kalangan pesantren dan Takmir Majid tentang kewajiban pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, sebagai bagian dari pelaksanaan keberagamaan.
  • Hasil (Out Put) 
Pertama, unculnya pemahaman dan keyakinan di kalangan takmir masjid, pengurus pesantren, dan sebanyak-banyaknya anggota masyarakat muslim bahwa penegakan hak asasi manusia adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim dan warga negara yang taat.   Kedua, Terbentuk aktor-aktor di masjid dan pesantren yang akan menyebarkan paham keberagamaan yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, terutama dalam hal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang harus terus didorong.  
Ketiga, Tersosialisasi antusiasme dan semangat berpikir kritis masyarakat kepada negara agar institusi besar ini serius merumuskan dan menjalankan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara.
Read More

Sabtu, 01 Desember 1990

Perdamaian, RimanewsDotCom

Sebuah seminar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mencoba menjawab bisakah tercipta kerukunan beragama tanpa pemeluknya masing-masing mengkompromikan iman.
Mendengar Kerajaan Romawi Timur yang beragama Kristen itu dikalahkan Kerajaan Persia yang menyembah api, kaum muslimin bersedih. Lalu turunlah wahyu yang menggembirakan, yang menyatakan bahwa sembilan tahun kemudian Kerajaan Bizantium itu aka menang dan kaum muslimin akan bergembira. Wahyu yang tertera dalam surat Ar-Rum 1-4 ini terbukti kebenarannya pada 625 M. 
Kisah ini sengaja ditampilkan Dr. M. Quraish Shihab pada seminar yang diadakan P3M pada Rabu, 28/11/1990, dengan maksud menunjukkan bahwa sejak awal sudah terjalin hubungan yang mendalam atara Islam dan Kristen. "Hubungan ini bukan sekedar basa-basi, melainkan sudah merasuk ke dalam jiwa. Apalagi kejadiannya diabadikan dalam al-Qur'an." kata dosen Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu.
Inilah seminar yang dihadiri oleh para ahli di bidang keagamaan, budaya, politik, dan pemerintahan ini, yang antara lain mencoba menjawab pertanyaan: dapatkah para penganu agama yang tetap berpegang pada kemutlakan ajaran agamanya hidup rukun dalam satu masyarakat dan negara? Atau seperti yang disampaikan oleh Frans Magnis Suseno, dosen filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, bisakah penganut agama berdamai dan saling meghormati, tanpa mengkompromikan iman dan keyakinan mereka?
Persoalan ini jelas merupakan masalah bagi Indonesia, negeri yang memiliki lima agama: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.
Menurut Quraish Shihab, salah satu hal yang pokok untuk membina kerukunan beragama adalah dihindarkannya sikap menyamaratakan. Kata ahli tafsir Indonesia ini, para ahli kitab Yahudi dan Nasrani membedak-bedakan pendapat dan sikapnya. Ada kelompok yang objektif, mereka itulah yang dibicarakan al-Qur'an dengan pujian.Namun ada juga kelompok Yahudi dan Nasrani yang bersikap tidak bersahabat. Jadi, kata Quraish Shihab lebih lanjut, "jangan mengangkat satu ayat yang berbicara hanya tentang kelompok tertentu menjadi sikap umum semua penganut agama tersebut."
Kebanyakan pemeluk agama manapun memang tidak memahami ajaran agama mereka secara utuh. Maka, mereka tidak bisa membedakan mana yang absolut dan mana yang relatif dari ajaran agama tersebut. Kelemahan seperti ini, seperti dikatakan Quraish, juga terdapat pada umat beragama yang lain. Di situlah para pemuka bisa mengambil peran : menjelaskan bagaimana ajaran agama masing-masing melihat soal hubungan antar agama.
Bila bertahun-tahun masalah ini ulang dibicarakan, tetapi kemudian muncul juga masalah, itu hanya membuktikan soal toleransi beragama bukan soal yang mudah. Alam agama manapun selalu ada mereka yang lapang dada dan mereka yang fanatik. Untuk itu saran KH. Ali Yafie, Wakil Rais Am Nahdlatul Ulama, tiap agama perlu meningkatkan wawasan agama umatnya.
Namun,mudah mengataka dan sulit melaksanakan berlaku pula untuk masalah ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam upaya meluaskan wawasan umat, dari agama manapun, mengakui sulitnya menyampaikan wawasan itu. Seperti yang dikatakan Victor Tanja, pendeta Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB), "Jangankan Islam yang mayoritas, kami yang minoritas ini, sulit sekali memberikan pengertian (hubungan antar agama) kepada mereka yang menganut garis keras."
Tidak semua orang bisa menerima bahwa "ajaran agama yang diberikan Allah bukan untuk pembenaran diri atau kelompok, yang nantinya bermuara pada sikap fanatisme beragama, " kata Victor Tanja dengan tegas. Tak berarti Victor Tanja ingin mengatakan bahwa semua agama sama. Penyamaan agama itu bisa berbahaya karena berarti mengkompromikan akidah, yang tentunya tidak dibenarkan oleh agama mana pun.
Dalam Islam sebenarnya Nabi Muhammad SAW., sendiri sudah memberikan teladan. Misalnya terhadap tamu-tamu beliau dari kalangan Nasrani yang berkunjung ke Madinah, Nabi pernah mempersilahkan tamunya yang ingin melakukan kebaktian menjalankanya di Masjid. Kisah ini diceritakan oleh Ibn Qoyyim, ulama besar murid Ibn Taimiyah yang hidup pada abad ke 14. Tentu Nabi melakukannya hal tersebut karena memang di sekitar kediaman Nabi tidak ada tempat ibadah bagi kaum Nasrani.
Bila sering toleransi terlupakan, pada hakekatnya bersikap toleran tidak mudah. Soalnya dalam toleransi terkandung sikap yang oleh Frans Magnis Suseno dijelaskan sebagai "kesediaan menerima dan menghormati orang yang berkeyakinan lain dengan kita meski hal itu tidak kita setujui."
Memang ada orang yang memutlakkan jatuhnya siksaan Tuhan pada orang selain golongannya. Orang seperti ini seakan-akan ingin membatasi rahmat Tuhan. "Padahal Tuhan sendiri berkata, "RahmatKu mengalahkan amarah-Ku," kata Quraish Shihab mengutip hadits Qudsi [Julizar Kasri, Wahyu Muryadi]

Sumber: Tempo, 1 Desember 1990)
Read More